Bersama Kita Bisa…Bersama Kita Mudah

Bioetika

A.Pengertian Bioetika
Ada berbagai macam definisi mengenai bioetika. Berikut ini adalah pengertian bioetika dari berbagai sumber.
1.Bioetika ialah semacam ilmu pengetahuan yang menawarkan pemecahan masalah bagi konflik moral yang timbul dalam tindakan, praktek kedokteran dan ilmu hayati (Sahin Aksoy, 2002 dalam Muchtadi, 2007).
2.Bioetika ialah suatu disiplin baru yang menggabungkan pengetahuan biologi dengan pengetahuan mengenai sistem nilai manusia, yang akan menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan kemanusiaan, membantu menyelamatkan kemanusian, dan mempertahankan dan memperbaiki dunia beradab (Van Potter, 1970 dalam Muchtadi, 2007).
3.Bioetika ialah kajian mengenai pengaruh moral dan sosial dari teknik-teknik yang dihasilkan oleh kemajuan ilmu-ilmu hayati (Honderich Oxford, 1995 dalam Muchtadi, 2007)
4.Bioetika bukanlah suatu disiplin. Bioetika telah menjadi tempat bertemunya sejumlah disiplin, diskursus, dan organisasi yang terlibat dan peduli pada persoalan etika, hukum, dan sosial yang ditimbulkan oleh kemajuan dalam kedokteran, ilmu pengetahuan, dan bioteknologi (Onara O’Neill, 2002 dalam Muchtadi, 2007)
5.Bioetika mengacu pada kajian sistematis, plural dan interdisiplin dan penyelesaian masalah etika yang timbul dari ilmu-ilmu kedokteran, hayati, dan sosial, sebagaimana yang diterapkan pada manusia danhubungannya dengan biosfera, termasuk masalah yang terkait dengan ketersediaan dan keterjangkauan perkembangan keilmuan dan keteknologian dan penerapannya. (UNESCO, 2005 dalam Muchtadi, 2007).
6.Sedangkan di Indonesia, berdasarkan Kepmen Menristek No.112 Tahun 2009, menyatakan bahwa bioetika adalah ilmu hubungan timbal balik sosial (Quasi social science) yang menawarkan pemecahan terhadap konflik moral yang muncul dalam penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati. Diperlukan rambu-rambu berperilaku (etika) bagi para pengelola ilmu pengetahuan, ilmuwan dan ahli teknologi yang bergerak di bidang biologi molekuler dan teknologi rekayasa genetika.
Bioetika akan dapat berfungsi sebagai:
1.pemanduan,
2.pengawalan, dan
3.pemantauan dan pengawasan.

B.Pelaksanaan Bioetika di Indonesia
Bioetika di Indonesia bertujuan untuk memberikan pedoman umum etika bagi pengelola dan pengguna sumber daya hayati dalam rangka menjaga keanekaragaman dan pemanfaatannya secara berkelanjutan. Pengambilan keputusan dalam meneliti, mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya hayati harus/wajib menghindari konflik moral dan seluas-luasnya digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya, dilakukan oleh individu, kelompok profesi, dan institusi publik atau swasta. Pemanfaatan sumber daya hayati tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap harkat manusia, perlindungan, dan penghargaan hak-hak asasi manusia, serta lingkungan hidup. Penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati harus memberikan keuntungan maksimal bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi (Muchtadi, 2007).
Berdasarkan Pasal 19 KepMenristek No.112 Tahun 2009, harus dibentuk suatu Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati yang bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Keanggotaan Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus terdiri dari para ahli dari berbagai departemen dan institusi yang relevan. Tindak lanjut dan implementasi prinsip-prinsip bioetika penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati dilakukan oleh Komite Bioetika Nasional yang dibentuk oleh pemerintah (BKKH, tanpa tahun).

Tugas Komisi Bioetika Nasional
1.Memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip bioetika.
2.Memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek yang berbasis pada ilmu pengetahuan hayati.
3.Menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetika.

Fungsi Komisi Bioetika Nasional
1.Penelaahan prinsip-prinsip bioetika dalam memajukan iptek serta mengkaji dampaknya pada masyarakat.
2.Peninjauan etika terhadap arah perkembangan iptek, khususnya ilmu-ilmu hayati.
3.Pemberian pertimbangan kepada pemerintah.
4.Pengembangan pedoman nasional bioetika.
5.Pelayanan informasi dari dan kepada pemerintah masyarakat luas.
6.Penguatan jaringan antar kelompok yang berkepentingan dengan aspek etika.
7.Penyelenggaraan kerjasama di forum internasional.
8.Penyelenggaraan fungsi-fungsi lain di bidang bioetika yang berkaitan dengan tugas komisi.

Bioetika tidak untuk mencegah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi menyadarkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai batas-batas dan tanggung jawab terhadap manusia dan kemanusiaan. Banyak ilmuwan yang secara ambisius akan mengembangkan teknologi biologi tingkat tinggi namun tanpa memperhitungkan sebuah perkembangan sosial dan kultural masyarakat. Ada juga ilmuwan yang mengabaikan baik dan buruk yang menjadi tata nilai masyarakat, karena mereka merasa bahwa ilmu pengetahuan tidak berada di domain tersebut (Djati, 2003).

DAFTAR RUJUKAN

Aisyah, dkk. 2003. Potensi Bioteknologi: Dilema Tanaman Transgenik. Makalah Pengantar Falsafah Sains, 29 April 2003. Bogor: Program Pasca Sarjana IPB.

Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia, tanpa tahun. Sejauhmana Keamanan Produk Bioteknologi Indonesia? Bogor: Puslit Bioteknologi–LIPI.

Djati, M.S. 2003. Dikursus Teknologi Embryonic Stem Cells dan Kloning. Jurnal Universitas Paramadina Vol.3 No. 1: 102-123.

Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi. Nomor 112 /M/Kp/X/2009 Tentang Pedoman Umum Bioetika Sumber Daya Hayati Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Muchtadi, T.R. 2007. Perkembangan Bioetika Nasional. Seminar Etika Penelitian di Bidang Kesehatan Reproduksi. Surabaya: Universitas Airlangga.

Prijambada, I. D., Widada, J., Basunanda, P., & Subandiyah, S. 2011. Pengantar Bioteknologi Pertanian. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Comments on: "Bioetika" (4)

  1. agak ga ngerti nich sama bioetika ini kak?

  2. blognya bagus mbk

Tinggalkan Balasan ke agillepiyanto Batalkan balasan